Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewajiban Kearsipan, Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2015
Tanggal Berlaku
13 Februari 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 169
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan