1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 2. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat