Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja tidak terduga;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga perlu menyusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU NO 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 69 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 84 Tahun 2020.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria Belanja Tidak Terduga;
b. pengelola Belanja Tidak Terduga;
c. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
d. pelaksanaan dan penatausahaan;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga;
f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor
19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017
Nomor 39/E ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen
Aparatur Sipil Negara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan diganti menjadi Tim Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir perlu dilakukan penilaian kinerja; untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolak ukur dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 30 TAHUN 2014; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 46 TAHUN 2011; PP NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERMENPANRB NO. 13 TAHUN 2014; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dan tata cara Penilaian Kinerja PNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI BERJENJANG
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2017 No. 897, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 telah
ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional Peneliti Berjenjang;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi
terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut
perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur Pendahuluan; Kurikulum Diklat; Peserta Diklat; Sumber Daya Manusia (SDM) DIklat; Strategi dan Metode Diklat; Sarana dan Prasarana Diklat; Penyelenggaraan Diklat; Evaluasi dan Sertifikat Diklat; Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan Diklat; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan karir direktur dan
dewan pengawas atas dasar kinerja dan untuk
menjaga Kelangsungan Pengelolaan BUMD Kabupaten Kutai Barat dalam
upaya untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di
Kabupaten Kutai Barat, serta mampu memberikan
nilai tambah bagi kemajuan Perekonomian
Kabupaten Kutai Barat, dibutuhkan Direktur yang professional,berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian direktur secara baik, maka disusun suatu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direktur yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, PP No.54 Tahun 2017.
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dilaksanakan berdasarkan
pada prinsip:
a. Profesionalisme; dan
b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance).
Proses pengangkatan di mulai dari
a. Pelaksanaan Seleksi
b. Melengkapi syarat
c. Penjaringan Calon
d. Uji Kelayakan dan Kepatutan
e. Penilaian
f. Pemaparan Visi dan Misi serta Wawancara di Hadapan
Bupati/Tim Penguji
g. Pemaparan Visi dan Misi di Hadapan DPRD
h. Penetapan
i. Pelantikan
Pemberhentian direktur:
a. Adanya Alasan Pemberhentian
b. Usulan Pemberhentian
c. Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dngan Rencana Tata ruang Wilayah Kota banjarbaru yang didalamnya tidak terdapat kawasan pertambangan yang berakibat tidak dapat menarik pajak dari sektor pertambangan, maka peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak dapat diterapkan sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 T ahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD N gara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. UU Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
4. UU Nom or 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terkhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan tugas dan fungsi perangkat daerah,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab pemuda dalam pencapaian pembangunan sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.0059 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi kepemudaan dan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan. Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Prasarana Kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, perpustakaan; dan/atau prasarana lain. Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerahwajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. Dalam Perda ini juga diatur tentang Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, pembinaan dan
pengawasan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran peraturan daerah serta dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu
pedoman bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun
2016 ten tang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi,
Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu
Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
1. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol
PP bertindak selaku koordinator Pejabat PPNS
dilingkungan Pemerintah Daerah.
2. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tugas untuk melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian,
pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat