Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019

Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. Profesionalisme; dan b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance). Proses pengangkatan di mulai dari a. Pelaksanaan Seleksi b. Melengkapi syarat c. Penjaringan Calon d. Uji Kelayakan dan Kepatutan e. Penilaian f. Pemaparan Visi dan Misi serta Wawancara di Hadapan Bupati/Tim Penguji g. Pemaparan Visi dan Misi di Hadapan DPRD h. Penetapan i. Pelantikan Pemberhentian direktur: a. Adanya Alasan Pemberhentian b. Usulan Pemberhentian c. Pemberhentian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4: 15 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan