PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen
Aparatur Sipil Negara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan diganti menjadi Tim Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir perlu dilakukan penilaian kinerja; untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolak ukur dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 30 TAHUN 2014; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 46 TAHUN 2011; PP NO. 18 TAHUN 2016; PP NO. 11 TAHUN 2017; PERMENPANRB NO. 13 TAHUN 2014; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang dan tata cara Penilaian Kinerja PNS
Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 26
|