SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN - AKSES ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari
kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip tetap dapat
terpenuhi, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki
dampak yang luas hingga mengganggu kinerja
Kementerian Koordinator.
(2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi kepegawaian seperti hasil
pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian
pegawai, pemberhentian pegawai dan
sengketa/perselisihan pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi pengawasan seperti laporan hasil
pemeriksaan auditor internal dan eksternal,
laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
dan
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi hukum seperti dokumen kekayaan
intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Lampiran File; 359 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2023
JADWAL RETENSI ARSIP - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggung jawaban
nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun jadwal retensi arsip.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip No. 22 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
(1) JRA digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan
Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Arsip;
b. Retensi Arsip, dan
c. keterangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Lampiran File; 237 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023
KLASIFIKASI ARSIP - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun klasifikasi arsip sebagai pedoman bagi unit kerja dalam
melaksanakan pengendalian, penataan, dan penemuan kembali, serta penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Anri No. 19 Tahun 2012; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a meliputi fungsi:
a. perencanaan;
b. kerja sama antar lembaga;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. persidangan;
f. kehumasan;
g. kepustakaan;
h. pendidikan dan pelatihan;
i. sistem teknologi informasi;
j. kepegawaian;
k. kearsipan;
l. keuangan;
m. ketatausahaan dan protokol;
n. rumah tangga; dan
o. pengawasan.
(2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi:
a. peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Lampiran File; 40 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Arsip - Kepresidenan - Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (678); 71 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung
dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau
istri/suami
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. bentuk dan media serta jenis Arsip Kepresidenan;
b. pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. sarana dan prasarana Arsip Kepresidenan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi: 1) pengelolaan arsip Kementerian; dan 2) pengelolaan arsip kepresidenan. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 75 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip kementerian sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip harus memiliki tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; b) bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah memiliki acuan baku tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, namun belum memiliki acuan baku mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 22 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman bagi pejabat/pegawai terkait dalam menyediakan layanan informasi arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Menteri Sosial NO. 5, BN.2022/No.603, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN.2017/NO.391, jdih.kemsos.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat