PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2014

Menemukan 10.938 peraturan dalam 0,034 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Pers, Pos, dan Periklanan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2014
Lingkungan Hidup Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Narkotika
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kependudukan dan Perkawinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan