Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79A dan Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Undang-Undang tersebut diatas sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangli tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015
PENGELOLAAN - TEMPAT - PEMAKAMAN DAN PENYELENGGARAAN - JENAZAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah
ABSTRAK:
Peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota menadi faktor permasalahan kota jika di bandingkan dengan daya tampung serta ketersediaan lahan pemakanman
pengelolaan tempat pembakaman dan penyelengaraan jenazah ,perlu diatur dalam rangaka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat serta keindahaan kota
peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentan g pembinaan dan restibusi pemakaman dan /atau pengabuan jenazah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sat ini sehingga pelu di ganti
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6);UU No 28 Tahun 1959;UU No 2 tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 9 Tahun 1987;Kepmendagri No 26 Tahun 1989;Perda No 15 Tahun 2012
Materi pokok dalam eraturan ini antara lain : taman Pemakaman , Krematorium dan tempat penyimpanana jenazah , Lokasi pemakaman dan Krematorium jenazah , Usaha pelayanan dan penyelenggaraan jenazah ,perencanaan dan pengadaan , penyelengaraan pemakaman , pengunaan taman makam , pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman ,retribusi , data dan informasi pemakaman , pemeliharaan ,kewajiban ,larangan dan tata tertib ,kerjasama , pembinaan dan pengawasan ,sanksi administrasi ,penyidikan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini telah berhasil membuka isolasi wilayah yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuh-kembangan kawasan perdesaan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah. Berdasarkan perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 berikut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Transmigrasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; perpres No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 153 Tahun 2014; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDAPROV No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan transmigrasi dan beserta rinciannya. Tujuan pengaturan peraturan daerah ini adalah: a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal; b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya di bidang pelaksanaan pembangunan transmigrasi; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.15 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi Bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
87 hlm, penjelasan 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentnang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 62 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas,Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak,Kewajiban, Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Prasarana dan Sarana Persampahan; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Kompensasi dan Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Pengelolan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011-2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Kebijakan Program Pembangunan Dalam Upaya Mewujudkan Visi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi, mengakibatkan beberapa indikator kinerja dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011-2016 perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan Peratu'ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 RPJM dapat dievaluasi dan direvisi agar dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis yang senantiasa berubah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 12'Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana teIah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NorriOr 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndOnesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Tahun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Nomor- 28 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2012 Nomor 28);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuantan singingi Nomor 28 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2011-2016.setiap SKPD berkewajiban untuk menyesuaikan rencana strategis berdasarkan perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga lain daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kab. Sarolangun,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah, pembentukan organisasi daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
mengubah ketentuan pasal 1; pasal 18; pasal 22; pasal 23.
menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf e; 4 (empat) Pasal di antara PAsal 18 dan Pasal 19, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilaksanakan dalam daerah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, menciptakan iklim usaha yang kondusif antara dunia usaha, kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu diatur tentang Izin Tempat Usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin tempat usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ketetnuan perizinan, penyelenggaraan perizinan. Diatur juga mengenai larangan, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi adminsitratif, ketnetuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 , kepala daerah mengajukan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Np. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 TAhun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 TAhun 2005; PP No. 65 TAhun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 TAhun 2010; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda KAb. OKI No. 22 TAhun 2006; Perda Kab OKI No. 3 TAhun 2014; Perda Kab. OKI No. 8 TAhun 2014
Peraturan ini memuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksaan APBD yang meliputi LRA, neraca, LAK, dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2O12 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa karena ketidaksesuaian indeks kepemilikan bangunan gedung dengan besaran bobot sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 /IPRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan Gedung mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan perlu diharmonisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat