Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015

Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam eraturan ini antara lain : taman Pemakaman , Krematorium dan tempat penyimpanana jenazah , Lokasi pemakaman dan Krematorium jenazah , Usaha pelayanan dan penyelenggaraan jenazah ,perencanaan dan pengadaan , penyelengaraan pemakaman , pengunaan taman makam , pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman ,retribusi , data dan informasi pemakaman , pemeliharaan ,kewajiban ,larangan dan tata tertib ,kerjasama , pembinaan dan pengawasan ,sanksi administrasi ,penyidikan ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
19 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan