Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 62 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas,Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak,Kewajiban, Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Prasarana dan Sarana Persampahan; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Kompensasi dan Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan