Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Barito Utara No. 42 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Lampiran BAB II Huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan Ketentuan Huruf f angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pencapaian
tujuan pembangunan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, pemerataan pembangunan yang
menjangkau sampai dengan wilayah padukuhan, serta
mengakomodasi partisipasi masyarakat sesuai arah
kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan,
diperlukan program pemberdayaan berbasis masyarakat
padukuhan, bahwa untuk mewujudkan program pemberdayaan berbasis
masyarakat Padukuhan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah melalui
bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019.
Materi pokok : Besaran bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) dan Penganggaran, Mekanisme Pengajuan dan pencairan bantuan keuangan PPBMP, Penyelenggara Bantuan keuangan PPBMP, dan Sisa anggaran bantuan keuangan PPBMP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi permasalahan teknis pencairan santunan kematian bagi keluarga miskin Kabupaten Batang agar proses pengajuan santunan kematian cukup waktu, maka Peraturan Bupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang No 40 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nupati Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang (Berita Daerah Kab Batang Tahun 2017 No 42) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang No 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin Kab Batang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 39 tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perbup Batang No 62 Tahun 2015; Perbup Batang No 40 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai proses pengajuan dari Kepala Dinas ke Bendahara serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 7 mengenai permohonan dari ahli waris keluarga miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dan pemberian bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu diperlukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada SKPD terkait dalam rangka menunjang program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang OrganisasiKemasyarakatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 07).
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang terdiri atas 50 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring dan Evaluasi, bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2021
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK FAKIR MISKIN KABUPATEN KENDAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perhatian Pemerintah
Daerah kepada penduduk fakir miskin yang meninggal dunia
serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,
maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang
diwujudkan dalam pemberian bantuan sosial berupa santunan
kematian bagi penduduk fakir miskin Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan
Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan
Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Santunan Kematian; Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pengecualian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasa 98 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten kepada Desa. Dalam rangka percepatan pembangunan desa serta membantu kelancaran pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus pada lokasi Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perda Kab. Cilacap No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa untuk kegiatan tentara nasinal Indonesia manunggal membangun desa di Kabupaten Cilacap. Selain itu mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengalokasian bantuan keuangan; pengelolaan bantuan keuangan desa; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan PeraturaN Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
b. bahwa Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelapor Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 62 Tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu digantl
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 Sebagaimana Telah diubah dengan tentang Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembe Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 temong Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerinta Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daspal Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 tahu tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Melaksanakan Azas Kesetiakawanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ,dipandang perlu memberikan Dana Duka kepada Penduduk miskin dalam wilayah kabupaten Okut yag masuk ke dalam data terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS)
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2006;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 38 Tahun 2011;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 63 Tahun 2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Asas,Maksud dan Tujuan,Kreteria Penduduk Miskin,Penerimaan Bantuan Sosial Dana Duka,Persyaratan ,tata cara penyaluran ,dan Pertanggungjawaban,Tata cara penyaluran ,Peratangung jawaban Besarnya Bantuan Sosial Dana Duka,Biaya Operasional ,Pelapran,Pembiaan ,Pengawasan,Ketentuan Sanksi,Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian bantua Sosial dana duka kepada penduduk Miskin dalam wilayah Kabupaten Okut
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Bupati Pemalang nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diKabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 200; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang. Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa. Bantuan sosial dapat berupa uang atau jasa. Pemberian Hibah ditujukan utuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, Ormas yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Partai Politik.Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis/proposal yang disampaikan kepada Bupati. Pelaksanaan angggaran belanja Hibah baik berupa uang maupun barang/jasa berdaraskan atas DPA-SKPD, penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang dilampiri surat pernyataan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 9j huruf e dan angka 19j huruf f angka 2 huruf D BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan belanja hibah dan bantuan social yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 36 Tahun 2018; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Penutup, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hibah, BAB V Bantuan Sosial, BAB VI Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat