Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN,KRITERIA PENDUDUK MISKIN,PENERIMAAN SATUA KEMATIAN , PERSYARATAN TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGUNG JAWABAN ,BESARNYA SANTUAN KEMATIAN ,BIAYA OPERASIONAL ,PELAPORAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN , KETENTUAN SANKSI ,KETENTUAN PERALIHAN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan