Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN,KRITERIA PENDUDUK MISKIN,PENERIMAAN SATUA KEMATIAN , PERSYARATAN TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGUNG JAWABAN ,BESARNYA SANTUAN KEMATIAN ,BIAYA OPERASIONAL ,PELAPORAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN , KETENTUAN SANKSI ,KETENTUAN PERALIHAN ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat