Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2021

Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Asas,Maksud dan Tujuan,Kreteria Penduduk Miskin,Penerimaan Bantuan Sosial Dana Duka,Persyaratan ,tata cara penyaluran ,dan Pertanggungjawaban,Tata cara penyaluran ,Peratangung jawaban Besarnya Bantuan Sosial Dana Duka,Biaya Operasional ,Pelapran,Pembiaan ,Pengawasan,Ketentuan Sanksi,Ketentuan Peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Sosial Dana Duka Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Miskin Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan