Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Santunan Kematian; Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pengecualian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat