Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pembentukan Desa Tangguh Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.11 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perpres No.87 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2021; Perda No.3 Tahun 2010; Perda No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Umum Pembentukan Desa Tangguh Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu
ABSTRAK:
a. Pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan dalam pelaksanaannya diperlukan suatu upaya agar pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dapat terwujud sesuai amanat UUD 1945; b. pedoman pemberian beasiswa Gerbang Cerdas mahulu dan beberapa ketentuan dari PERBUP No.22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan perubahan serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP No.22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang, Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran Penerima Beasiswa, Bentuk dan Jangka Waktu Pemberian Beasiswa, Syarat Umum Penerima Beasiswa, dan Syarat Khusus Penerima Beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESETARAAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Bantuan Operasional Dana Alokasi Khusus (BOP DAK) Non Fisik Kesetaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang hari, guna kelancaran operasional dalam Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesetaraan dalam kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA BOP KESETARAAN; PENGGUNAAN; KOMPONEN DANA OPERASIONAL KESETARAAN; WAKTU PELAKSANAAN; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; MONITORING, SUPERVISI DAN VERIFIKASI PELAPORAN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Pajak Penerangan Jalan Yang Dihasilkan Sendiri Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perbup Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya: menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru; merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;dan mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa, Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.
Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut: prioritas kepada usia non produktif; prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu; prioritas penyandang disabilitas; dan/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kendal No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2021/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri dan sejahtera, maka perlu memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan berbasis dusun;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa berbasis Dusun di Kabupaten Kendal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran; Ruang Lingkup; Penggunaan; Besaran Anggaran; Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penyaluran dan Pencairan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Magetan No 36 Tahun 2020 Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten MagetaN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kemenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2018;
Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
Pergup Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 69 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Pemberian Hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati. Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Dicabut PERBUP NO.16 Tahun 2018
34 hlm. 34 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2021
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Magelang No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa
Mencabut
Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 43)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pemberian Bankeu Khusus dari APBD kepada Pemerintah Desa.
Pemberian Bantuan Keuangan mempertimbangkan:
a. prioritas pembangunan; dan
b. kemampuan keuangan daerah.
Jenis Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi jalan desa;
b. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa;
d. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier;
e. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan;
f. pengadaan mobil ambulan desa;
g. bantuan operasional PAUD;
h. bantuan operasional Posyandu Balita dan Posyandu Lansia; dan
i. penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa untuk pengembangan kawasan perdesaaan.
Proposal Bantuan Keuangan dari Pemerintah Desa yang telah dilakukan evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait dan dimasukkan ke dalam Rekapitulasi Berita Acara Hasil Evaluasi serta dikirimkan kepada Bupati melalui TAPD sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dimasukkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat