Dalam peraturan ini diatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran; Ruang Lingkup; Penggunaan; Besaran Anggaran; Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penyaluran dan Pencairan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat