Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pemberian Bankeu Khusus dari APBD kepada Pemerintah Desa. Pemberian Bantuan Keuangan mempertimbangkan: a. prioritas pembangunan; dan b. kemampuan keuangan daerah. Jenis Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pembangunan atau rehabilitasi jalan desa; b. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani; c. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa; d. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier; e. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan; f. pengadaan mobil ambulan desa; g. bantuan operasional PAUD; h. bantuan operasional Posyandu Balita dan Posyandu Lansia; dan i. penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa untuk pengembangan kawasan perdesaaan. Proposal Bantuan Keuangan dari Pemerintah Desa yang telah dilakukan evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait dan dimasukkan ke dalam Rekapitulasi Berita Acara Hasil Evaluasi serta dikirimkan kepada Bupati melalui TAPD sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dimasukkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat