Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.07 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Sragen, perlu disusun perencanaan pembagunan yang terarah, terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembagunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang RUTRK Sragen tahun 1993-2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi perkembangan Kota Sragen;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staatsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 259);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta MasyarakatDalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
23. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60); 24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan/atau Peruntukan Penggunaan Tanah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 26 Seri E Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1 Seri E Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan atas 2 (dua) azas yaitu :
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.
Maksud disusunnya RUTR Kota Sragen yaitu agar ada keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota. Tujuan disusun RUTR Kota Sragen yaitu :
a. menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembagunan atau pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruangnya;
b. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan sumber daya manusia;
d. sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dalam
upaya mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012
ABSTRAK:
bahwa perencanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Kebonagung adalah merupakan penjabaran
Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak yang pada
hakekatnya merupakan suatu upaya untuk meraih tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat lbukota Kecamatan Kebonagung
dapat terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang
pelaksanaannya perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan
sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat ; bahwa Desa Kebonagung sebagai lbukota Kebonagung
merupakan pusat pelayanan bagi masyarakat dalam lingkup
Kecamatan, perlu diadanya perencanaan Tata Ruang __ Kota
lbukota Kecamatan Kebonagung sebagai pedoman bagi semua
kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang
Rencana Umum Tata Ruang lbukota Kecamatan kebonagung
Tahun 2003 - 2012;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, tujuan dan strategi pelaksanaan, rencana umum tata ruang kota IKK kebonagung kaupaten demak, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota Sukamara
selaras dengan ditetapkannya sebagai ibukota Kabupaten dan
lajunya pembangunan disegala bidang dalam Wilayah Kabupaten
Sukamara maka perlu diatur dan dikendalikan. untuk mengatur dan mengendalikan sebagaimana tersebut
pada huruf a di atas, perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 – 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENETAPAN DAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA UMUM
TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SUKAMARA;
BAB IV
KETENTUAN PIDANA;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat