Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembanguanan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan Memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang Wilayah
b. bahvva dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun I 960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINKUP;
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN STRATEGI;
BAB IV STRUKTUR POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkai 1 Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah dinyatakan Tidak Berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kota Lama
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Kota Lama Semarang merupakan warisan sejarah pertumbuhan Kota
Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahun dan budaya yang
tinggi sehingga perlu dilestarikan dan ditata kembali secara terarah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan jaman;
b. bahwa dalam upaya melestarikan, menata dan menghidupkan kembali kawasan
Kota Lama Semarang agar lebih terarah dalam pertumbuhan dan pembangunannya,
maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan
Kota Lama Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang.
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Properda.
Peraturan ini mengatur penjabaran dari
rencana detail tata ruang kawasan perkotaan berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang kawasan
perkotaan yang disusun untuk perwujudan ruang kawasan perkotaan dalam rangka pelaksanaan
pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Perencanaan;
4. Rencana Pemanfaatan Ruang;
5. Konservasi Kawasan;
6. Ruang Terbuka;
7. Konservasi Bangunan;
8. Pengelolaan Kawasan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
11. Penghargaan;
12. Penyidikan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Rencana Strategis Daerah yang dijadikan tolak ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strayegis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 12 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sistematika Rencana Strategis Kabupaten Tahun 2003-2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.10 Seri E 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan ruang dalam wilayah Kabupaten
Karanganyar perlu dilaksanakan secara optimal, selaras,
serasi seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan serta berwawasan lingkunqan, oleh
karena itu perlu dilalkukan perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Daarah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1984; Undnng-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Kota Surakarta Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintah perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Surakarta yang berisikan dokumen perencanaan induk pembangunan Kota Surakarta yang memuat visi, misi strategi dan asas kebijakan pemerintah; bahwa guna memberikan kejelasan arah pembangunan untuk mencapai tujuan otonomi maka Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun 2003-2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2003.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan prioritas kebijakan dan program pembangunan Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan daereh Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007 untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pererintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lampiran Bab III Nomor 35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2002-2007 diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2003
RENCANA - STRATEGIS - PEMBANGUNAN - KABUPATEN TEBO - 2001-2005
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) PEMBANGUNAN KABUPATEN TEBO 2001-2005
ABSTRAK:
Renstra Pembangunan Kab. Tebo merupakan suatu Proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul; Renstra Pembangunan Kabupaten merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional selama Periode Tahun 2001-2005; Renstra Pembangunan Kab. Tebo Tahun 2001-2005 merupakan Penjabaran dari Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLDAS) Kab. Tebo; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kab. Tebo Tahun 2001-2005.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 25 Tahun 2001; Perda Kab. Tebo No. 26 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) PEMBANGUNAN KABUPATEN TEBO 2001-2005, meliputi Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan Pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Thaun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Pertauran Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Perturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan; BAB III Tujuan Pemanfaatan Ruang Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang; BAB IV Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah; BAB V Pembinaan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; BAB VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Lain-Lain; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
22 Halaman dan 8 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah tidak saja dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, namun juga dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui Partisipasi Pihak Ketiga;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP Np.25 Tahun 25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Umum, Bentuk Partisipasi Pihak Ketiga, Tata Cara Pengelolaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2003.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat