RENCANA KERJA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota Sukamara
selaras dengan ditetapkannya sebagai ibukota Kabupaten dan
lajunya pembangunan disegala bidang dalam Wilayah Kabupaten
Sukamara maka perlu diatur dan dikendalikan. untuk mengatur dan mengendalikan sebagaimana tersebut
pada huruf a di atas, perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 – 2014.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENETAPAN DAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA UMUM
TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SUKAMARA;
BAB IV
KETENTUAN PIDANA;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
- 7 Halaman
|