Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sintang tenatang tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Penyelengagraan Pengelolaan Sampah; Kegiatan Dalam Pengelolaan Sampah; Larangan; Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- Penyediaan fasilitas pemilahan sampah di TPS 3R, TPST, dan/atau TPA yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan bupati ini mulai berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 54 Tahun 2017
PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 35, Pasal 41, Pasal 52 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka perlu disusun Pedoman Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Komisi Penilai AMDAL; tata laksana penilaian dokumen AMDAL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan; tata laksana pemeriksaan formulir SPPL; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
20 halaman; Lampiran 104 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara dan Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, serta Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu menetapkan tata cara dan
persyaratan pemberian izin lingkungan di Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Izin Lingkungan;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas PMdan PTSP melakukan pelayanan pemberian Izin
Lingkunganberdasarkan permohonan izin lingkungan yang
diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin
Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297) yang
mengatur mengenai Izin Lingkungan; dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun
2014tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin
Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga fungsi ekologi Ruang Terbuka Hijau, mewujudkan keselamatan bagi kepentingan umum serta untuk mencegah dan meminimalisir kerusakan pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan/atau sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nornor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 331);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERLINDUNGAN POHON DI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum yang meliputi hutan kota, taman, taman pemakaman umum, sabuk hijau dan jalur hijau sepanjangjalan, sungai, dan pantai.
6. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dan/atau badan yang meliputi kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/badan yang ditanami tumbuhan.
7. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
8. Perlindungan pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon.
9. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
10. Perusakan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.
BAB II RUANO LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi;
a. penyelenggaraan perlindungan pohon;
b. peran serta masyarakat dan/atau badan; dan
c. rekomendasi;
BAB III PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN POHON
pasal 3
(1) Penyelenggaraan perlindungan pohon dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau badan.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Masyarakat dan/atau badan berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Privat maupun Ruang Terbuka Hijau Publik.
(2) Peran serta masyarakat dan/atau badan dalam penyelenggaraan perlindungan pohon, dilakukan melalui kegiatan antara lain;
a. penanaman pohon; b. pemeliharaan pohon; c. tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mematikan pohon; atau
d. melaporkan kepada Perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup mengenai adanya pohon yang dapat membahayakan atau mengancam keselamatan kepentingan umum dan/atau adanya tindakan yang menurutnya patut diduga bersifat melanggar hukum yang dapat mengakibatkan pohon menjadi rusak atau mati.
(3) Masyarakat dan/atau badan dilarang: a. memaku pohon; b. menempelkan dengan cara memaku iklan/poster/sejenisnya pada pohon; c. membakar pohon; d. membuang limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; atau
e. melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati.
BAB v
REKOMENDASI
Bagian Kesatu Umum
pasal 5
(1) Setiap kegiatan penebangan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan wajib dilengkapi Rekomendasi Penebangan Pohon yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk 1 (satu) kali penebangan pohon dengan jangka waktu selama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak Rekomendasi diterbitkan.
(3) Apabila dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja, pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon tidak melakukan penebangan pohon, maka Rekomendasi Penebangan Pohon tidak berlaku.
Bagian Kedua Persyaratan
pasal 6
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), masyarakat atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan mengenai :
a. jenis, jumlah pohon serta lokasi yang dimohonkan untuk ditebang;
b. alasan penebangan pohon; dan
c. pernyataan pemohon tentang kesediaan pemohon untuk melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannya Rekomendasi Penebangan Pohon.
Bagian Ketiga Alasan Penebangan Pohon
pasal 7
Penebangan pohon di daerah dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
a. keberadaan pohon mengganggu jaringan utilitas;
b. keberadaan pohon mengganggu atau membahayakan bagi keselamatan/kepentingan umum; dan
c. ditempat atau disekitar lokasi pohon akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan oleh pemohon.
Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Rekomendasi
pasal 8
(1) Kewajiban pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi :
a. melakukan penebangan pohon sesuai dengan kaidah umum penebangan dan ketentuan perundang-undangan;
b. mempertahankan keserasian dan keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
c. melaksanakan penggantian pohon; dan
d. melaksanakan penanaman pohon di lokasi yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan atas pelaksanaan penebangan pohon.
pasal 9
(1) Pemenuhan terhadap kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter sampai dengan 30 (tiga puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 15 (lima Belas) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter;
b. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 50 (lima puluh) sentimeter, maka jurnlah penggantinya sebanyak 30 (Tiga puluh) pohon berdiameter sekurang-sekurangnya 10 (sepuluh] sentimeter; dan
c. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 50 (Hrna puluh) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Jenis pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Perangkat daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(3) Pemenuhan kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan penebangan pohon.
pasal 10
(1) Pemenuhan terhadap kewajiban penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan untuk memastikan pohon yang telah ditanam tetap hidup;
b. Kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan dilakukan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penanaman pohon dilakukan;
c. Dalam hal pohon yang ditanam rusak/mati sebelum jangka waktu pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon wajib menanam kembali pohon sejenis dan wajib melakukan pemeliharaan danpengamanan;dan
d. Biaya pemeliharaan dan pengamanan menjadi beban yang ditanggung oleh Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon.
(2) Setelah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap pohon yang ditanam biaya pemeliharaan menjadi beban Pemerintah Daerah.
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
Bagian Kesatu Umum
pasal 11
(1) Pengawasan dan Pengendalian perlindungan pohon dilaksanakan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(2) Pengawasan dan Pengendalian dilaksanakan melalui:
a. perijinan penebangan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik;
b. monitoring dan evaluasi; dan c. penindakan.
(3) Dalam rangka pengendalian perlindungan pohon, penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak diperlukan Rekomendasi Penebangan Pohon.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi
pasal 12
( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau.
(3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik.
Bagian Ketiga Penindakan
pasal 13
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup berhak melakukan penindakan jika terdapat usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3)
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
a. teguran tertulis; b. penertiban; dan c. pencabutan rekomendasi.
(3) Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara terkoordinir oleh perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup, Perizinan dan Ketertiban Sosial.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bangunan Gedung Hijau (Green Building)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang bangunan gedung hijau (green building) termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip bangunan gedung hijau, persyaratan bangunan gedung hijau, penyelenggaraan bangunan gedung hijau, penunjang lingkungan bangunan gedung hijau, pelaporan dan pendataan, pembinaan, peran masyarakat, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, persyaratan permohonan izin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan ( Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga Kualitas Udara, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mengatur lokasi keramaian publik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
05 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan hari bebas Kendaraan bermotor (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
; ' ' , l
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pencemaran Udara di Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 331);
PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY).
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah uang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5. Kawasan adalah daerah tertentu yang digunakan untuk kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day);
6. Sekretariat bersama yang selanjutnya disebut Sekber adalah pelaksana teknis kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
7. Pengisi kegiatan adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang melaksanakan kegiatannya pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
8. Pengunjung adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang berkunjung Pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
2
'•,
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Waktu dan Kawasan;
b. Sekretariat Bersama
c. Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan;
d. Perizinan Kegiatan;
e. Kewajiban dan Larangan;
f. Parkir Pengunjung;
g. Pembiayaan dan
h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
'- ,·
BAB III
PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN
Pasal 3
( 1) Waktu pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor
(Car Free day) adalah pada hari minggu mulai pukul
06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB;
(2) Kawasan pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor (Car Free day) adalah sepanjang ruas jalan Andi Jemma Masamba.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terdapat kegiatan penting yang tidak dapat dipindahkan dan/atau ditunda.
BAB IV
SEKRETARIAT BERSAMA
Pasal 4
(1) Bupati membentuk Sekretariat Bersama hari bebas Kendaraan Bermotor ( Car free day) dengan Keputusan Bupati;
· (2) Sekretariat bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang memiliki tugas fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day);
(3) Sekretariat bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) bertugas merumuskan arah kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Harl Bebas Kendaraan bermotor (Carfree day).
3
,.-,
BABV
PENGISIAN KEGIATAN
Pasal 5
.r:>
x.,
(2) Pengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) adalah Perangkat daerah, Instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, Sanggar Tari dan Kesenian, Komunitas Seni dan Olahraga, Pelaku Usaha, Organisasi profesi dan organisasi Masyarakat dan Kepemudaan;
(3) Pengisian Kegiatan dalam pelaksanaan hari bebas Kendaraan Bermotor (Car free day) bertujuan sebagai ajang pemberian pelayanan, Promosi, Kreativitas, serta perdagangan;
(4) Jadwal kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free day) disusun setiap tahun oleh Sekretariat bersama.
BABV
PERIZINAN KEGIATAN
Pasal 6
(1) Pengisi kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat mengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) dengan mengajukan izin tertulis ke Sekretariat bersama paling lambat 1 (Satu) Minggu sebelum pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day);
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(3) Permohonan izin dikaji oleh sekretariat bersama untuk
ditetapkan disetujui/ditolak;
(4) Penetapan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia sekretariat bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4
' .
• I'•
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Pengisi
Pasal 7
Pengisi Kegiatan wajib:
a. mendapatkan ljin dari Sekber;
b. bagi Penjual Barang dan Makanan harus menjual barang dan makanan yang legal, bersih, sehat dan halal;
c. menjaga Kebersihan, keamanan dan ketertiban;
d. menepati waktu, Penataan tempat dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Pasal 8
Pengisi Kegiatan dilarang:
a. merokok berjualan maupun promosi rokok;
b. melakukan kegiatan politik praktis; dan
c. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum;
Bagian kedua
Pengunjung
Pasal 9
Pengunjung Wajib:
a. berpakaian Rapi dan Sopan; dan
b. menjaga Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban
Pasal 10
Pengunjung dilarang:
a. merokok
b. membawa Senjata Tajam
c. memarkir kendaraan di sembarang tempat d. melakukan Kegiatan Politik Praktis dan
e. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
5
BAB VII
PARKIR
Pasal 11
(1) Lokasi parkir ditetapkan oleh Panitia Sekretariat bersama;
(2} Penyelenggaran Fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengendalian parkir;
BAB VIII
PEMBIAYAAN Pasal 12
(1) Biaya koordinasi dan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
(2) Biaya Pengisian Kegiatan oleh Perangkat daerah dan/atau Instansi veritakal dibebankan pada kegiatan masing-masing Perangkat daerah dan/atau instansi vertikal.
BAB IX
PEMANTAUAN,EVALUASIDANPELAPORAN
Pasal 14
.
\... /
(1) Sekretariat Bersama melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan secara berkala maupun Insidentil kepada Bupati;
(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, tim koordinasi dapat mengusulkan perubahan kebijakan kegiatan pelaksanaan hari Bebas kendaraan bermotor (Carfree day) kepada Bupati.
9
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap pengundangan
orang rnengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELATIHAN KADER PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan bertambahnya penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa unuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang
Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, masyarakat perlu diberikan
pemahaman terkait pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 69);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 77);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelatihan kader pengelolaan sampah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, pelaksanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehmgga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa dengan ditetapkanva Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Smergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomoi 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Sampah
Bab III Sistem Tanggap Darurat
Bab IV Pemilahan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Kerjasama dan Kemitraan
Bab VII Kompensasi
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat