Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah Kabupaten / Kota perlu segera diwujudkan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa melalui sumber-sumber pembiayaan berdasarkan Desentralisasi, maka perlu diatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Mengatur mengenai sumber pendapatan desa.
Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Tanah Kas desa,
b. Pasar Desa;
c. Bangunan Desa:
d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa:
e. Pemandian umum yang diurus Desa:
f. Hutan Desa:
g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa:
h. Tempat-tempat pemancingan di sungai:
i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa:
j. Jalan Desa:
k. Badan Usaha Milik Desa:
l. Kekayaaan Desa:
m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat:
n. Hasil Gotong Royong
o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2007
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 2 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
KERJASAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Desa, Pelaksanaa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dimana dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa memerlukan dukungan pembiayaan; Untuk pelaksanaan pembangunan, perlu dibuat dasar hukum tentang pemberian bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kab. Sarolangun untuk Desa, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposional yang merupakan Alokasi Dana Desa; Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Perda; Atas dasar pertimbangan huruf a, b, dan c diatas maka perlu membentuk Perda Kab. Sarolangun tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Proporsi Alokai Dana Desa; Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa; Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana; Ketentuan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Deangan berlakunya Perda ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Alokasi Dana Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentuka, Penghapusan,Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pebiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian
perselisihan antar Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
yang meliputi
Tujuan Kerjasama,
Bentuk Kerja Sama,
Ruang Lingkup Kerjasama,
Tata Cara Kerjasama,
Badan Kerjasama,
Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama,
Biaya Pelaksanaan Kerjasama,
Penyelesaian Perselisihan,
Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kerjasama Antar Desa,
Pembinaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; SUMBER KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
9 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat