Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Desa, Pelaksanaa, Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat