Mengatur mengenai sumber pendapatan desa. Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. Tanah Kas desa, b. Pasar Desa; c. Bangunan Desa: d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa: e. Pemandian umum yang diurus Desa: f. Hutan Desa: g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa: h. Tempat-tempat pemancingan di sungai: i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa: j. Jalan Desa: k. Badan Usaha Milik Desa: l. Kekayaaan Desa: m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat: n. Hasil Gotong Royong o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat