Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai sumber pendapatan desa. Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. Tanah Kas desa, b. Pasar Desa; c. Bangunan Desa: d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa: e. Pemandian umum yang diurus Desa: f. Hutan Desa: g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa: h. Tempat-tempat pemancingan di sungai: i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa: j. Jalan Desa: k. Badan Usaha Milik Desa: l. Kekayaaan Desa: m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat: n. Hasil Gotong Royong o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan