desa-organisasi-otonomi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2007
- KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; SUMBER KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
- 9 HALAMAN
|