PEMBENTUKAN - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - AKADEMI - KEPERAWATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas tenaga kesehatan dengan menyelenggarakan program pendidikan bidang keperawatan, sebagaimana dimaksud maka peningkatan pendidikan bidang keperawatan perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1989; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1997 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2001 No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Peningkatan kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna serta. sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, dan hak-wewenang-kewajiban desa. Desa memiliki tanggung jawab melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan desa memerlukan persetujuan BPD, DPRD, dan ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagai Kecamatan serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu menetapkan perwakilan Kecamatan Leksono d Sukoharjo
menjadi Kecamatan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dtetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Pembentukan Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan
Daerahbahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Pembentukan Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Badan Perwakilan Desa
yang meliputi
Pembentukan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Penggantian Keanggotaan Dan Pimpinan BPD, Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Dewan Kota/Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rang,ka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi yang demokratis dan transparan, perlu melibatkan para tokoh Masyarakat yang profesional di bidangnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 55 Th. 2001; Perda No. 5 Th. 2000; Perda No. 4 Th. 2001
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, susunan dan keanggotaan dewan kota/kabupaten; tugas, hak dan wewenang serta kewajiban; tata kerja; sekretariat dewan kota/kabupaten; dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Dewan Kota/Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
18 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mengatur
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai perwujudan
demokrasi di desa perlu dibentuk Sadan Perwakilan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat desa. BPD terdiri dari anggota yang dipilih berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan syarat tertentu. Fokus tugas BPD meliputi pembentukan peraturan desa, pengawasan anggaran, dan penampungan aspirasi masyarakat. Keuangan BPD melibatkan uang sidang dan biaya kegiatan. Masa keanggotaan BPD adalah 5 tahun, dengan mekanisme penggantian antar waktu. Terdapat pula ketentuan tindakan penyidikan yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dalam kabupaten simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat