Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001

Pembentukan Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa yang meliputi Pembentukan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Penggantian Keanggotaan Dan Pimpinan BPD, Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.23
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan