Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa yang meliputi Pembentukan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Penggantian Keanggotaan Dan Pimpinan BPD, Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat