Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Cisalak Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah
Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih, maka untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu
melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran desa
dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat
Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih untuk
membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa
Sukajadi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Desa Cisalak Melalui Kegiatan Pemecahan Desa Sukajadi
Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, serta sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Desa Cisalak Kecamatan
Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2011
Terdiri dari 25 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa cisalak kecamatan lemahsugih, pemerintah desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
Mengatur mengenai pembentukan desa cisalak kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Kota sebagai pusat pelayanan dan pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan Kota dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan Daerah secara tertib, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mengoptimalkan manfaat percepatan pembangunan Kota bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan perkapita masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu pola kemitraan yang kokoh dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan sekaligus dapat lebih memberdayakan pengembangan usaha kecil Daerah, usaha Menengah dan Koperasi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kemitraan Daerah;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bidang usaha dan bentuk kemitraan aerah, pembinaan, pengawasan masyarakat, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetpan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pendanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan serta berdasarkan ketentuan pasal 122 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dana Cadangan, Maksud dan Tujuan Dana Cadangan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pengeluaran Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan;
13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
f. Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A;
2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A;
3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2007
5.PP Nomor 41 Tahun 2007
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari: a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. Badan Kepegawaian dan Diklat;
f. Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah;
g. Kantor Ketahanan Pangann;
h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidu;
k. Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nabire, dipandang perlu membentuk Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
-
-
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan mengenai Panitia Pengawas Pemilihan, ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; Dan bahwa Tata Cara Pemilihan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, tetapi dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
14 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2019
ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang mengatur mengenai titik koordinat batas dan deskripsi penarikan garis batas sepanjang mengatur penegasan batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mulai dari punggung gunung dengan ketinggian 1130 m, 1490 m, 1750 m dan 2106 m pada posisi 119° 46' 40" BT dan 01° 42' 10" LS sampai pada posisi 119° 51' 50" BT dan 01° 46' 15" LS
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejehteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah, sehingga untuk memberikan jaminan kepastian hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri;
mengatur tentang kerjasama daerah yang memuat perencanaan kerja sama daerah, kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan kerja sama daerah Lembaga di Luar Negeri, kelembagaan Kerja Sama Daerah, dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Penyelesaian Perselisihan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat