Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Pelaksanaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah, Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat