Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya Kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada Masyarakat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 0 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 27 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 38 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2007
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai khusus bagian keduabelas Pasal 16 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 4 tahun 2009
9. undang-undang nomor 32 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010
15. peraturan pemeirntah nomor 78 tahun 2010
16. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 2012
17. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 555.K/26/M.PE/1995
18. keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995
19. keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 86 tahun 2002
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu mendapat penyesuaian dan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4, ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan BAB XV dihapus; 7. Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan satu bab, yakni BAB XVI A; 8. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda TA. 2021 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 13 Agustus 2021
Mengingat: Pasal 18 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU Nomor 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Sleman Nomor 8 Tahun 2020.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Halaman: 13 Lampiran: 725
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa Penajabarab APBD perlu ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2017
UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pendapatan dan belanja daerah Kota Tanjungbalai TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Kerja Pembantu Administrasi dan Tenaga Kerja Monitoring Informasi Pembangunan Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri defenisi dan uraian pedoman penyusunan APBKKute Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
pajak bumi dan bangunan perkotaan-piutang-pengurangan-penghapusan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 19 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administarai piutang PBB Perkotaan kepada wajib pajak paling tinggi 75% dari pokok pajak terutangnuntuk mengurangi baban kewajiban pembayaran. Untuk itu perlu menetapkan perwako tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi PBB perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Pengurangan PBB Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB perkotaan, tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat