peraturan daerah kabupaten jembrana - pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 4; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (4/115/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KAB.MITRA2014/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini memuat V Bab, 9 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Pasal 3-Pasal 4; Bab III Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Nagari Pasal 5; Bab IV Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari Pasal 6-Pasal 8; dan Bab V Ketentuan Penutup Pasal 9.
ADN dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti, oleh karenanya perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Pencegahan; Antisipasi Dini; Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Pendanaan; Penghargaan; Sanksi; Pemberantasan; Penanganan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar untuk jangka waktu Lima tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
433 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya beberapa kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 6 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kab Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kab Tabalong Nomor 08 Tahun 2016; Perda Kab Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 11 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak diubah, yaitu terkait ketentuan umum; pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tugas panitia pemilihan di Kabupaten; tugas dan wewenang Sub Kepanitiaan pemilihan di Kecamatan; Persiapan pemilihan Kepala Desa; penambahan syarat Calon Kepala Desa; bobot dan mekanisme seleksi tambahan bakal calon; tambahan larangan bagi pelaksana kampanye; peralatan dan mekanisme pemungutan suara dengan cara e-voting; dan penambahan ketentuan BAB VIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
22 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan ash i daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Sasaran Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
19 Halaman Peraturan, 6 Halaman Penjelasan, dan 8 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat