Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak diubah, yaitu terkait ketentuan umum; pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tugas panitia pemilihan di Kabupaten; tugas dan wewenang Sub Kepanitiaan pemilihan di Kecamatan; Persiapan pemilihan Kepala Desa; penambahan syarat Calon Kepala Desa; bobot dan mekanisme seleksi tambahan bakal calon; tambahan larangan bagi pelaksana kampanye; peralatan dan mekanisme pemungutan suara dengan cara e-voting; dan penambahan ketentuan BAB VIA Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat