Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan, 3. Pelaksanaan, 4. Penetapan Pemilih, 5. Perencanaan, 6. Pemungutan dan Perhitungan Suara, 7. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, 8. Pembiayaan, 9. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, 10. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat