Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan, 3. Pelaksanaan, 4. Penetapan Pemilih, 5. Perencanaan, 6. Pemungutan dan Perhitungan Suara, 7. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, 8. Pembiayaan, 9. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, 10. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019
Tanggal Berlaku
14 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
  2. PERBUP Kab. Tabalong No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan