Peraturan Bupati ini memuat V Bab, 9 Pasal, dan III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Pasal 3-Pasal 4; Bab III Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Nagari Pasal 5; Bab IV Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari Pasal 6-Pasal 8; dan Bab V Ketentuan Penutup Pasal 9. ADN dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat