Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 86 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46420/2022PGJATIM035086.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit dan Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Paru Jember sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Paru Jember;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/ VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit;
dan
b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Paru Jember (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 36 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 086
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara BerAkhlak di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan landasan dan acuan bagi organisasi perangkat daerah dan atau unit kerja serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mengelola perubahan pola pikir dan budaya kerja serta nilai-nilai dasar perilaku, perlu ditetapkan nilai nilai organisasi dan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Bahwa agar nilai-nilai organisasi dan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat melembaga dan terinternalisasi ke dalam tubuh birokrasi dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi budaya kerja, perlu diatur dengan Pedoman;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nilai-Nilai Organisasi Solider dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAkhlak; Bab 3. Pelaksanaan Nilai-Nilai Organisasi dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAkhlak; Bab 4. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2023.
5 halaman; 32 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, serta pembinaan dan pengawasan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan termaksud, perlu dilakukan oleh pejabat yang memenuhi syarat, maka perlu adanya pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti oleh semua pejabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.28 Tahun 2007; Pergub No.10 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kode etik, pembinaan perilaku dan tata hubungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, penegakan kode etik dan pedoman perilaku, larangan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 7l/HK.O2.O3/Sekre dicabut.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksanan teknis dinas daerah provinsi, terdapat rumah sakit daerah provinsi sebagai uhit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah, serta bidang kepegawaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2021
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Pemisahan Jabatan; BAB VI Tata Kerja; BAB VII Tata Kelola; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Prinsip, Etika, Dan Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa;
Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa;
Pengadaan Bersama;
Ketentuan Peralihan;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
ABSTRAK:
a. Bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 172/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo seluas 132.679 Ha;
b. Bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor masing-masing PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021, Pemerintah Provinsi diikutsertakan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Taman Nasional Komodo;
c. Bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Kornodo sebagaimana dirnaksud pada huruf b dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12Ha;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor: PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021; Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT. Flobamor Nomor: PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor: 01/FLB-PKS/II/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Penyelenggaraan; Bab 4. Kontribusi; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 85 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46417/2022PGJATIM035085.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dungus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 36 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/ VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Nomeklatur, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dungus;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai:
a. tatanan peraturan dasar yang mengatur hubungan pemilik, pengelola, komite, SPI, sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas;
b. pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit;
c. pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit; dan
d. pedoman bagi penyelesaian konflik internal Rumah Sakit.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu Rumah Sakit; dan b. memberikan pelindungan hukum bagi semua pihak yang
berkaitan dengan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Semua Peraturan Direktur dan/atau Keputusan Direktur yang mengatur mengenai internal Rumah Sakit sebelum Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat