PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN - MASYARAKAT MISKIN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Tahun 2020 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2004; UU No 40 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permenkes No 40 Th 2012; Perda Prov. Banten No 6 Th 2007; Perda Prov. Banten No 14 Th 2005; Perda Prov. Banten No 9 Th 2011; Perda Prov. Banten No 1 Th 2013; Perda Prov. Banten No 2 Th 2013; Pergub Banten No 38 Th 2013.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis Pemberian jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HYGIENE SANITASI USAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASABOGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga,
maka perlu mengatur Pembinaan Dan Pengawasan Hygiene
Sanitasi Usaha Rumah Makan, Restoran Dan Jasaboga,
dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Mengatur pendirian usaha jasa boga dengan syarat Usaha Rumah Makan, Restoran dan jasaboga harus memiliki rekomendasi laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan pemeriksaan contoh makanan dan inspeksi sanitasi. Mengatur sarana dan prasarana standar untuk menjaga kesehatan konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.10/2017, No Reg Perda 10/2017, TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, KTR, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Tempat Khusus Untuk Merokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Sleman No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; PP No 109 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; Peraturan bersama Menkes No 188/Menkes/PB/I/2011 dan Mendagri No 7 Tahun 2011; Permendikbud No 64 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; dan e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan; tempat proses belajar mengajar; arena kegiatan anak; tempat kerja tertentu; tempat umum; tempat lainnya; tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai bagian dari hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian
berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
c. bahwa perlu adanya pengaturan mengenai tenaga
kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan,
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah
SALINAN
2
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398)
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
4
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan
SDM Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157) ;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara
Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 560);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
TENAGA KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat yang berada di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Pemerintah Daerah membangun Rumah Sakit Umum Daerah yang bernama Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.40 Tahun 2001; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan struktural organisasi dan tata kerja Rumah Sakit; pembentukan; kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; organisasi; pengelolaan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2013 dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Surat Edaran Gubernur Lampung tentangPencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Provinsi Lampung,perlu mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur; Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Timur.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melaksanakan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi; b. mengefektilkanpengunaan Aplikasi Pedulilindungi ditempat publik; dan c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Pedulilindungi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi Pedulilindungi dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat