Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis Pemberian jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 11
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. mengubah Pergub Prov BAnten No. 14 Tahun 2014 tentang Juknis pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Prov Banten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan