Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2 SERI C
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan