Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kepada Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam memobilitas Penerimaan Daerah guna peningkatan pendapatan Daerah, melalui optimalisasi pemanfaatan dana kas daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2000; Perda Kukar No.01 Tahun 2010; Perbup Kukar No.05 Tahun 2010.
Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan Dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan Optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk
menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2010; Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah; Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan
hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.104 Tahun 2000.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman, 4 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh kualitas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang berkemampuan
dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung
jawab, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah,
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan fungsional, penyertaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan/Fungsional/Teknis, Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya/yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan Perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang telah berusia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, harus dilaksanakan secara obyektif; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, dipandang perlu mengatur tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan sebagai pengaturan dalam melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b konsideran ini, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf
Ahli perlu diatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan
Rindan Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati
Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ten tang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
.'
-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Un dang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18
Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRDdan Staf Ahli.
Susunan Organisasi Staf Ahli Bupati, terdiri dari :
1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2} Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3) Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
5} Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ditetapkan alur koordinasi dan hubungan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 12 Tahun 2011; -UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 18 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Prov. Sulut No. 4 Tahun 2016; - Pergub Sulut No. 34 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi sekretaris daerah, pembidangan, koordinasi dan hubungan kerja, serta alur koordinasi dan hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman ( terdiri dari 5 halaman batang tubuh ( 8 Pasal ) dan 2 halaman lampiran ).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2020
TANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DIKABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diKabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupateri/Kota, maka perlu disusun Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan. Hak Pegawai. Negeri
Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Tekhnis Operasional dan Pengharagaan Satuan Polisi
Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentuk:an dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembe-ntukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
15 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 1 Tahun tetang Perubahan Kedua Rencana Pembangunan jangka menengahdaerah Kabupaten sumbawa 2016-
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2020; Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Dikabupaten Sumbawa, yang terdiri dari VIII Bab dan 14 Pasal, dengan rincian Bab Sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Mutu Pelayanan Dasar
- BAB III Kriteria Penerima
- BAB IV Tata Cara Pemenuhan Standar
- BAB V Pembiayaan
- BAB VI Pelaporan
- BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perbu. No 32 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Pelayanan minimal bidang ketertiban umum, Ketentraman masyarakt dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabuapten Sumbawa
tidak ada
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dirubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Pasal I; Pasal II; Pasal III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Program Legislasi Daerah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; pembentukan Produk Hukum Daerah dalam suatu Program Legislasi Daerah harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga perlu penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi Kelembagaan Lingkup Pemerintahan Daerah dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang dibutuhkan dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 | 2 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata-Tertib DPRD
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi lingkungan yang tekait dengan penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, perlu menyesuaikan kembali kelembagaan yang membidangi penanganan dan penanggulangan bencana;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada subsektor peternakan serta sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan berdasarkan Pasal 127 huruf g dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat