Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Dikabupaten Sumbawa, yang terdiri dari VIII Bab dan 14 Pasal, dengan rincian Bab Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Mutu Pelayanan Dasar - BAB III Kriteria Penerima - BAB IV Tata Cara Pemenuhan Standar - BAB V Pembiayaan - BAB VI Pelaporan - BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan - BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat