produk hukum
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK: |
- Program Legislasi Daerah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; pembentukan Produk Hukum Daerah dalam suatu Program Legislasi Daerah harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga perlu penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi Kelembagaan Lingkup Pemerintahan Daerah dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang dibutuhkan dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 | 2 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata-Tertib DPRD
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN BANTAENG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- 21 halaman
|