Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas Properti
Investasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil melalui Rekening
Treasury Deposit Facility, perlu diatur ketentuan mengenai
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya;
bahwa sebagai tindak lanjut dari dengan ditetapkannya
Nomor 85/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17
Properti Investasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil
dan/atau Dana Alokasi Umum yang disalurkan secara
Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, maka
Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
127 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penatausahaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah kepada masyarakat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mendasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu disusun kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten
Cilacap;
bahwa kebijakan akuntansi menjadi dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, sehingga
diperlukan pedoman dalam rangka penyeragaman dan
keterpaduan penyusunan laporan keuangan agar tersaji
dokumen keuangan yang akuntabel;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Akuntansi
Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
yang meliputi
Bab I
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
Bab II Penyajian Laporan Keuangan;
Bab III Kebijakan Akuntansi Pendapatan ;
Bab IV Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja;
Bab V Kebijakan Akuntansi Transfer;
Bab VI Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
Bab VII Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
Bab VIII Kebijakan Akuntansi Piutang dan Dana Bergulir;
Bab IX Kebijakan Akuntansi Persediaan;
Bab X Kebijakan Akuntansi Properti Investasi;
Bab XI Kebijakan Akuntansi Investasi;
Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
Bab XIII Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan;
Bab XIV Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan;
Bab XV Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
Bab XVI Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan Pendapatan Diterima Dimuka;
Bab XVII Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut.
163 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 58 Tahun 2023
KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kabupaten Sinjai, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti
investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi
dalam suatu kebijakan akuntansi terkait properti investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi
Pemerin tah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coro'na Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor I 5 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 0. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
tentang Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 17 Properti lnvestasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
14. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
15. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 2);
16. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 20232 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita
Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Nomor 7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Perubahan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023 dan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan
pemyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas
properti investasi, perlu diatur ketentuan mengenai
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan properti investasi dalam suatu
kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20111 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia tahun 2O14 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indcnesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6521);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5471);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2083);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK-05/2021
tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2021 tentang tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraruran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun
2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 18) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 118);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI TENTANG PROPERTI INVESTASI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Tentang Akuntansi Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kirbupaten Konawe Selatan, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan
penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untu.l( mengatur laporan keuangan atas
peristiwa setelah ta-ngga-i pelapora-n, perlu diatur
ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal
pelaporan dalam suatu pernyataan standar akuntansi
nernerirr f a han
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b tersebut,
agar pelaksalraannya be{alan lancar, berdaya guna,
dan herhasil gLtna, perlu menetapkan Kebijafta-n
Akuntansi tentang Akuntansi Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dima-ksud dalam hr-truf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi te ntang Akuntansi Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan;
1. Undang-Undarg Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sehapaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita-
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Neqara Renublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781)
10. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun
2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selafan Tahun 2011 Nomor 18) sebagajmana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 18 Tahun 201 1 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 118);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI TENTANG AKUNTANSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2023
KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Bilokka
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis
Akrual (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 54);
10. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 55);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III : SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
BAB IV : PELAPORAN KEUANGAN
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Penjelasan 2 Halaman; Lampiran 106 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Beban Dibayar Dimuka dan Aset Biologis Anakan Satwa Rusa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum mengakomodir Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa-Pemberi Konsesi dan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 56 Tahun 2018; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 9 Tahun 2020; Perda No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat