akuntansi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Tentang Akuntansi Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kirbupaten Konawe Selatan, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan
penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untu.l( mengatur laporan keuangan atas
peristiwa setelah ta-ngga-i pelapora-n, perlu diatur
ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal
pelaporan dalam suatu pernyataan standar akuntansi
nernerirr f a han
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b tersebut,
agar pelaksalraannya be{alan lancar, berdaya guna,
dan herhasil gLtna, perlu menetapkan Kebijafta-n
Akuntansi tentang Akuntansi Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dima-ksud dalam hr-truf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi te ntang Akuntansi Peristiwa Setelah
Tanggal Pelaporan;
- 1. Undang-Undarg Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sehapaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita-
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Neqara Renublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781)
10. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun
2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selafan Tahun 2011 Nomor 18) sebagajmana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 18 Tahun 201 1 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 118);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI TENTANG AKUNTANSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
- 17
|