Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2023

KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI BAB III : SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BAB IV : PELAPORAN KEUANGAN BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 54
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan