Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 59 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Bab I Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; Bab II Penyajian Laporan Keuangan; Bab III Kebijakan Akuntansi Pendapatan ; Bab IV Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja; Bab V Kebijakan Akuntansi Transfer; Bab VI Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; Bab VII Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; Bab VIII Kebijakan Akuntansi Piutang dan Dana Bergulir; Bab IX Kebijakan Akuntansi Persediaan; Bab X Kebijakan Akuntansi Properti Investasi; Bab XI Kebijakan Akuntansi Investasi; Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; Bab XIII Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan; Bab XIV Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; Bab XV Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; Bab XVI Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan Pendapatan Diterima Dimuka; Bab XVII Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.59
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan