Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Bab I Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; Bab II Penyajian Laporan Keuangan; Bab III Kebijakan Akuntansi Pendapatan ; Bab IV Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja; Bab V Kebijakan Akuntansi Transfer; Bab VI Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; Bab VII Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; Bab VIII Kebijakan Akuntansi Piutang dan Dana Bergulir; Bab IX Kebijakan Akuntansi Persediaan; Bab X Kebijakan Akuntansi Properti Investasi; Bab XI Kebijakan Akuntansi Investasi; Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; Bab XIII Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan; Bab XIV Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; Bab XV Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; Bab XVI Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan Pendapatan Diterima Dimuka; Bab XVII Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat