Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8. TLD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Semarang, karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13)
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode Tahun 2018-2023 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu membentuk Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN;
BAB III
BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN;
BAB IV
PENGGUNAAN;
BAB V
PENEMPATAN;
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai kegitan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waliota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan Dana Cadangan (membiayai pemilihan pada Tahun 2018 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.);
3. pengelolaan;
4. penatausahaan Dana Cadangan;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota serta dikeluarkannya peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud maka Pemerintah Kota Sawahlunto perlu membuat Regulasi tentang pengaturan pemilihan kepala desa serentak di Kota Sawahlunto
Dasar Hukum Pearturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kota serta persyaratannya, dimana Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang. Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kota. dengan tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan : persiapan; pencalonan; pemungutan suara dan penetapan.
Selain hal tersebut diatas Perda ini juga mengatur tentang Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Panitia Pemilihan dan Penetapan Pemilih. Yang dimaksud Panitia Pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 2 (dua) orang dan unsur Pengurus Lembaga kemasyarakatan 1 (satu) orang” adalah 2 (dua) orang dari unsur perangkat desa dan 1 (satu) orang dari unsur seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 1 Tahun 2016
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diubah, dan agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu mengubah Peraturan Daerah Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk Dana Cadangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Teknis Pengelolaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Lamandau, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. untuk memberikan bantuan keuangan tersebut diperlukan payung hukum dan landasan hukum yang mengatur pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik sehingga dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENGANGGARAN DALAM APBD;
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK;
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK;
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan partai politik dengan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi partai politik di Kabupaten Buol dan sebagai landasan Hukum bantuan partai politik;
Bahwa PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan partai politik dinyatakan tidak berlaku dengan terbentuknya PP No. 5 Tahun 2009 yang diubah terakhir dengan PP No. 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik maka perlu menetapkan Perda tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuang parati politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik;laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda Kabupaten Buol No. 08 Tahun 2008.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8 Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetntuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Mengubah Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat