Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. pembentukan Dana Cadangan (membiayai pemilihan pada Tahun 2018 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.); 3. pengelolaan; 4. penatausahaan Dana Cadangan; 5. Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat