Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kota serta persyaratannya, dimana Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang. Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kota. dengan tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan : persiapan; pencalonan; pemungutan suara dan penetapan. Selain hal tersebut diatas Perda ini juga mengatur tentang Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Panitia Pemilihan dan Penetapan Pemilih. Yang dimaksud Panitia Pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 2 (dua) orang dan unsur Pengurus Lembaga kemasyarakatan 1 (satu) orang” adalah 2 (dua) orang dari unsur perangkat desa dan 1 (satu) orang dari unsur seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat