Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual merupakan penyakit menular yang harus ditanggulangi karena akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang bertolak belakang dengan hak manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang seutuhnya; b. bahwa kebijakan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual serta keluarganya sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, dan Infeksi Menular Seksual oleh Pemerintah Daerah, Informasi dan Pelaporan, Kerahasiaan Informasi, Pelatihan ,Penyuluhan dan Pendampingan, Mitigasi Dampak, Forum Penanggulangan AIDS Daerah, Peran serta masyarakat, kerja sama, Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin hak setiap warga masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan masyarakat di daerah memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang setinggi-tingginya berdasarkan pemerataan, non prinsip diskriminatif, kesejahteraan, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga masyarakat dan daya saing daerah bagi pencapaian tujuan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KESEHATAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN; UPAYA KESEHATAN; FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN; SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN; PERBEKALAN KESEHATAN; KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN; TEKNOLOGI KESEHATAN; SISTEM INFORMASI KESEHATAN; KERJADIAN LUAR BIASA DAN WABAH; PENDANAAN KESEHATAN; KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN; PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN DI RUMAH (HOME CARE); PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PERIZINAN BIDANG KESEHATAN; RETRIBUSI KESEHATAN; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
129 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023
protokol- kesehatan - dalam penanggulangan - wabah penyakit
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan berbagai wabah penyakit, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit;tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan wabah penyakit serta akibat yang ditimbulkannya dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 4 Tahun 1984,UU No 24 Tahun 2007,UU No 36 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No1 Tahun 2022,UU No 6 Tahun 2018,PP No 40 Tahun 1991,PP No 21 Tahun 2008,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam penanggulangan wabah penyakit menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik; bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2020; peraturan menteri pekerjaan umum No. 12/Prt/M/2024; PERDA No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II wewenang dan tanggung jawab Bab III Hak dan kewajiban Bab IV Penyelenggaraan sistem drainase perkantoran Bab V Pembiayaan Bab VI Peran Masyarakat dan swasta Bab VII Perizinan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Administratif Bab X pembinan dan pengawasan Bab XI Ketentuan penyidikan Bab XII Ketentuan PIdana Bab XIII Ketentuan peralihan Bab XIV Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pembinaan dalam pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu
Upaya meningkatkan derajat Kesehatan dan mutu
Pendidikan peserta didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan sehat; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan
Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan pembinaan dalam
pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah dengan
tetap memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis bagi peserta didik;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27
Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) di Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023
FASILITASI PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga masa depan generasi penerus
bangsa, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu dilakukan
secara terencana, terpadu, partisipatif, dan
berkesinambungan;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rencana Aksi Daerah; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023
pengendalian - human immunodeficiency virus - dan - acquired immuno defeciency syndrome
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Defeciency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa human Immunodeficiency Virus (HIV),merupakan penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dari virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin ,sesuai kondisi dan perkembangan jumlah masyarakat Kabupaten Ciamis dikhawatirkan yang mengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin meningkat sehingga penting upaya pencegahan,Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif;
pasal18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 8 Tahun 1981,UU No 4 Tahun 1984,UU No 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014,UU No 29 Tahun 2004,UU No 11 Tahun 2009,UU No 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,PP No 61 Tahun 2014,PP No 12 tahun 2017,PP No 72 Tahun 2012,Perda provinsi jawa barat No 12 tahun 2012, Perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,Perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, maupun masyarakat.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 18; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan perlu penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan demi mewujudkan kesejahteraan dan masyarakat, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; sumber daya; peternakan; kesehatan hewan; alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; penghadaan, standarisasi, dan sertifikasi; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas neteriner daerah dan dokter hewan berwenang; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; koordinasi, kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat dan dunia usaha; pembiayaan; sistem informasi; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembentukan unit pembenihan dan/atau pembibitan; peraturan mengenai Tata cara pencegahan Penyakit Hewan; peraturan mengenai Pembentukan UPTD puskeswan; peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner Daerah; dan peraturan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
76 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat