Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, pemerintah daerah
wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap, perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman, dan harmonis, serta berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 61 HLM; Penjelasan : 55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-6486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang biaya pelaksanaan dan pemeliharaan Sistem Administrasi Kependudukan Daerah dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban memberi perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Klaten;
b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil substansinya sudah tidak lagi memenuhi perkembangan kebutuhan di masyarakat, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, kartu identitas anak, pengelolaan database kependudukan dan informasi admnistrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengaturan mengenai administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
118); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah;
4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas;
5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
6. Pendaftaran Penduduk;
7. Perubahan Alamat;
8. pindah Datang Penduduk;
9. Pindah Datang antar negara;
10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri;
12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
13. Pencatatan Sipil;
14. Data dan Dokumen Kependudukan;
15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan;
16. Siak;
17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan atau WNI yang berada di Kabupaten Kuningan. Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah sehingga berbunyi: Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Dinas melakukan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban salah satunya meliputi: mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun/telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan dibawah saat bepergian. Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data Penduduk, NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemiliki KTP-el. Kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta: kelahiran; kematian; perkawinan; perceraian; pengakuan anak; dan pengesahan anak. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisik/mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data yang merupakan aib. Dinas melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pejabat struktural pada Dinas diangkat, diberhentikan, dan dinilai kinerjanya secara periodik oleh Menteri. Petugas Registrasi membantu dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari, selanjutnya akan dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas. Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, namun belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukdan dianggarkan dalam APBD dan APBN. Setiap penduduk dikenai denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dan tidak membawa KTP saat bepergian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
20 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Mengubah
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri sebagai Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Wonogiri, diperlukan adanya pembebasan/penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 132) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 83 di hapus.
2. Ketentuan Pasal 84 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul, maka beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2010.
Materi Pokok: Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten dan keberlanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin serta Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan dan instansi pelaksana, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat