Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi setiap orang atau Badan sehingga peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea (pajak) sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial dan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah masih terkendala oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pemenuhan aspek keadilan masyarakat, sehingga pemungutannya belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 4/43/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pemberian dan pembakuan nama Rupa Bumi, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 94 Tahun 2011;; Permendagri Nomor 39 Tahun 2008; Permendagri Nomor 35 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penamaan; Tata Cara Pemberian Nama Rupa Bumi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 4 TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktifitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung gun menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian, pengawasan oleh Pemerintah Daerah, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pebiayaan, peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Bandar Lampung dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 – 2030; dan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 - 2030 terjadi dinamika pembangunan baik secara internal kota maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat sehingga RTRW Kota Bandar Lampung perlu dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang diatasnya yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaanpembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Karimun diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan , dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 41 T ahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/3, TLD. No. 2021/3, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Kondisi tempat pemakaman umum belum tertata dengan baik sehingga perlu dilakukan pengelolaan oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kultur masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum telah menyebutkan bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di KabupatenKota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penyediaan tempat pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, penggunaan dan penataan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman, izin pengelolaan TPBU, pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Bupati sebagai tidak lanjut dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
ABSTRAK:
Kawasan penggembaraan umum merupakan lahan yang diperuntukkan bagi penggembalaan hewan ternak yang memiliki peranan penting dalam mendukung penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya untuk kesejahteraan rakyat. Bahwa untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Kawasan; Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum; Penggunaan Kawasan Penggembalaan Umum; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
9 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mernanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar scktor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
149, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31); dan
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfataan Ruang
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Kelembagaan
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
151 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
PROV. KALTIM TAHUN 2021-2041-PULAU KECIL-PESISIR-ZONASI WILAYAH-RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk mekasanakan UU No.27 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (5) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Perda Prov. Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Kaltim Tahun 2021-2041
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.46 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.32 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2016; Permen KP No.23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang; Ruang Lingkup; Batas Wilayah dan jangka Waktu; Alokasi Ruang WP-3-K; Reklamasi; Peraturan Pemanfaatan Ruang WP-3-K; Mitigasi Bencana; Indikasi Program; Pengawasan dan Pengendalian; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Pengadilan; Koordinasi Pelaksanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan WP-3-K sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian,
pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Pengelolaan Perairan
diatur dengan Peraturan Gubernur;
155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam berupa bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan lahan pertanian pangan di Kabupaten Paser semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian; f. pengawasan; g. perlindungan dan pemberdayaan petani; h. pembiayaan; dan i. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat